1.Etika
Perkembangan teknologi
komputer sebagai sarana informasi memberikan banya keuntungan. Salah satu
manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan
keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan
berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya
komputer menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer
sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi
komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara
yang tidak sah. Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini untuk
melakukan tindakan kriminal.
Hal-hal inilah yang kemudian
memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan
sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab pentingnya
etika adalah karena etika melingkupi wilayah – wilayah yang belum tercakup
dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan
penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan sistem informasi
berbasis komputer
Perlunya Etika Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan atas hak individu di
internet dan membangun hak informasi merupakan sebagian dari permasalahan etika
dan sosial dengan penggunaan sistem informasi yang berkembang luas.
Permasalahan etika dan sosial lainnya, di antaranya adalah: perlindungan hak
kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan
sistem informasi, menetapkan standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi
yang mampu melindungi keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai
yang dipertimbangkan sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu
masyarakat informasi.
Dari berbagai permasalahan etika dan
sosial yang berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal
penting yang menjadi tantangan manajemen untuk dihadapi, yaitu:
Apa itu Etika?
Kata Etika berasal dari Yunani Kuno
: "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan".
Etika adalah sebuah sesuatu dimana
dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika pun memiliki landasan hukum
dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di UU ITE tahun 2008, BAB II
asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi
"pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi"
Apa itu Teknologi Sistem Informasi?
Teknologi Sistem Informasi (TSI)
atau Technology Information System adalah teknologi yang tidak terbatas pada
penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan,
pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan
pengendalian sistem catatan (informasi).
Dalam bidang teknologi informasi,
tentunya etika menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti
sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dalam penggunaan
Teknologi Sistem Informasi.
Etika untuk pembuat teknologi
informasi
Jika di dalam kehidupan biasa ada
yang disebut etika,maka dalam dunia computer dan sistem informasi,tentunya etika
juga ada.Hal ini berlaku pada penjiplakan atau pengambilan ide dari
informasi/program yang dibuat oleh orang lain.Salah satu contoh kasusnya adalah
seperti kasus Apple yang menuntut Samsung karena kesamaan design smartphonenya
yang mirip.
Etika untuk pengelola teknologi
informasi
Pengelola adalah orang yang
mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika
bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client
mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE
Etika untuk pengguna teknologi
informasi
Pengguna disini dapat diartikan
kepada siapa saja yang menggunakan teknologi computer,internet atau informasi
apapun dengan tidak mencantumkan hak kepemilikannya.Contoh mudahnya adalah
ketika pengguna mengutip atau mengambil informasi dari sebuah website/blog
seseorang tanpa mencantumkan sumbernya.Yang lebih marak terjadi sekarang ini
adalah sistem COPAS(Copy Paste) yang tidak diedit terlebih dahulu sehingga
menghasilkan informasi yang sama persis dengan sumbernya namun tidak memberi
sumber referensinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh
masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime),adalah kejahatan yang
melanggar hukum dengan sarana tekonologi informasi seperti computer dalam
melakukan aksinya.
2.Unauthorized Access to Computer System and Service,
merupakan pengaksesan terhadap suatu komputer tanpa adanya ijin atau bisa
disebut penyusupan.Tujuannya bisa untuk mengambil keuntungan atau merugikan
orang lain.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum serta
menyesatkan seseorang dengan informasi yang salah.
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7.Offense Against Intellectual Property, merupakan
kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Mengapa masyarakat harus menjunjung
tinggi etika komputer ?
Tiga alasan utama atas minat
masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer
untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
2.Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa
komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya
penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
3.Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai
kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan.
Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang
tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang
tidak terlihat.
Hak sosial dan komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu
berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi
komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
1.Hak atas komputer
2.Hak atas akses komputer
3.Hak atas keahlian komputer
4.Hak atas spesialis komputer
5.Hak atas pengambilan keputusan
6.Hak atas informasi
7.Hak atas Privacy
8.Hak atas Accuracy
9.Hak atas Property
10.Hak atas Accessibility
Masalah etika juga mendapat
perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini
diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup
privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi
ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya
sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin
mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih
banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan.
Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah
melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus
dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan
hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat
kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller.
Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik
kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam
sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya
benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang
digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum
yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak
cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi,
foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak
seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih
hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan
intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak,
seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat
lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
2.Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap
berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan
juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan
hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan
tersebut.
Berikut ini adalah ciri-ciri profesionalisme:
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Sedangkan berikut ini adalah ciri-ciri seorang
profesional dibidang IT :
1.
Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di
milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain,
serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya,
atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja dibidang IT terutama
programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka,
mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang
pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat
komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena
beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.
2.
Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang
IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai
bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar-benar
terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga program tersebut
dapat bermanfaat.
3.
Menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang
telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien,
antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk
hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan
sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
4.
Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program
semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti : untuk apa
program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia
dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.
Jadi yang dimaksud
profesionalisme dalam dunia sistem informasi dan komputer adalah seseorang yang
mampu mempertanggung jawabkan karyanya,tetap mengikuti perkembangan teknologi
komputer yang terbaru,dapat menganalisis dan mengambil keputusan yang terbaik
terhadap masalah yang dihadapinya sehingga dapat diakui kemahirannya oleh
clientnya atau pihak lain.
3.Kode Etik
Dalam lingkup
TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
SUMBER :
http://danipermana66.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-sistem-informasi.html
https://zulfinjuliant.wordpress.com/2014/03/06/etika-profesionalisme-sistem-informasi/