Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Perguruan Tinggi Asing Bisa Berdiri di Indonesia

JAKARTA, Perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Kehadiran perguruan tinggi asing itu harus mendorong kemajuan ilmu-ilmu dasar di Indonesia.
Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi asing yang diberikan pemerintah, dinilai sebagai upaya mendorong liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.
"Mengizinkan PT asing berdiri di Indonesia harus hati-hati, mesti mempertimbangkan betul bagaimana kondisi PT di Indonesia. PTN pun tidak semua bagus dan siap bersaing dengan kehadiran PT asing nantinya," kata Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmaloka, yang dihubungi dari Jakarta, akhir pekan lalu.
Dalam ketentuan di RUU PT, disyaratakan PT asing yang beroperasi di Indonesia harus terakreditasi di negaranya. Selain itu, PT asing di Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara PT Indonesia, serta mengikutsertakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. PT asing ini harus mampu mendorong pengembangan ilmu-ilmu dasar.
Akhmaloka menambahkan, RUU PT berlaku untuk seluruh Indonesia. "Bagaimana dengan perguruan tinggi kecil? Harus dipertimbangkan dengan mendalam. Apakah PT Indonesia cukup kuat bersaing," kata Akhmaloka.
Sebaliknya, kata Akhmaloka, justru PT di Indonesia butuh aturan untuk bisa beroperasi di luar negeri. Seperti ITB, sebenarnya sudah diundang untuk beroperasi di Malaysia. Selain itu juga di Timur Tengah, seperti Sudan dan Libya.
Dalam pandangan Akhmaloka, memang kehadiran PT asing bisa memotivasi PT di dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Namun, perlu dipertimbangkan betul, apakah waktunya sudah tepat.
Wakil Rektor II Universitas Airlangga, M Nasih, menambahkan, PT dalam negeri saja tidak mudah membuka kampus di luar domisili. "Yang PT dalam negeri masih susah buka kampus di luar domisili, kok PT asing mudah untuk berdiri di Indonesia," kata Nasih.
Majelis Wali Amanah (MWA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Didik J Rachbini, mengemukakan pula bahwa pendidikan itu bukan barang dan jasa. Sebab di dalamnya ada sejarah, norma, adat budaya, dan ideologi.
"Mestinya tidak menjadi obyek liberalisasi. Internasionalisasi tidak berarti boleh buka seluas-luasnya akses dan investasi PT negara lain dan beroperasi Indonesia," kata Didik. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar